Kriminal

Tertangkap Polisi Habis Beli Sabu, Warga Loktuan Ini Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Bontang – Pemberantasan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika terus dilakukan Polres Bontang dan Polsek jajaran , hal ini di buktikan Polsek Bontang Barat di Back Up Satresnarkoba Polres Bontang yang berhasil  menangkap sorang Pria yang di duga membawa Narkotika Jenis Sabu.

Tersangka  adalah AR (25)  Warga Jl. Sappoang Kel. Patampanua Kec.matakali Kab.polewali mandar namun Saat ini berdomisili di Selambai Kel. Loktuan Kec. Bontang Barat Kota Bontang

Ia ditangkap Oleh Unit Reskrim Polsek Bontang Barat di Back Up Anggota Satresnarkoba di Koperasi Karyawan PT. PKT Jl. Catellya Kel. Belimbing Kec. Bontang Barat hari Selasa (25/10/2022) Jam 17.00 Wita

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya S.H.,S.I.K. M.H., melalui Kapolsek Bontang Barat Iptu Lukito mengatakan penangkapan terhadap Tersangka A dilakukan atas laporan informasi masyarakat bahwa  akan ada transaksi Narkoba Jenis Sabu di sekitar Koperasi Karyawan PKT.

Berdasarkan informasi tersebut anggota Unit Reskrim Polsek Bontang Barat bersama Satresnarkoba Polres Bontang melakukan pengintaian di lokasi yang dimaksud, kemudian anggota melihat tersangka A dan langsung melakukan penangkapan, selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan di temukan (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu

”Saat ditangkap Pelaku baru saja membeli barang haram tersebut dengan cara sistem jejak (tanpa bertemu dengan pengedarnya langsung ) barangnya di simpan di sekitar lokasi” Kata Kapolsek Bontang Barat Iptu Lukito Rabu(26/10/2022)

Selain mengamankan barang bukti sabu  anggota unit Reskrim Polsek Bontang Barat juga mengamankan 1 unit Sepeda motor Mio Soul, 1 buah HP , 1 bungkus Rokok Sampoerna, dan uang tunai sebanyak 100 ribu

” Kami masih terus mendalami  dari mana asal usul barang  tersebut  didapat, dan berapa lama tersangka terlibat kasus narkoba” Ujar Iptu Lukito

Kini AR telah ditahan di Polres Bontang, Dia dijerat Pasal 114 ayat (1)Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 Tahun penjara ”Pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button