Kriminal

Tidak Jera Dua Residivis Ditangkap Jual Sabu

Polres Bontang – Kedapatan menyimpan sabu, dua residivis ditangkap Satreskoba Polres Bontang.

IR (53) awalnya ditangkap Polisi di Tanjung Laut Indah pada selasa (8/8/2023) sekitar pukul 12.30 Wita.

“Tersangka ditangkap di depan rumah bersama barang bukti empat poket sabu seberat 2.28 gram”. Ujar Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid.

Pengakuan TSK sabu tersebut baru dibeli dua jam sebelum penangkapan senilai Rp 1,3 juta dari seorang pria di Tanjung Laut Indah.

Berdasarkan informasi tersebut Polisi menangkap Su (46) di belakang rumahnya bersama barang bukti sembilan poket sabu seberat 9,61 gram, timbangan digital, dan uang hasil penjualan Rp1.050.000.

“Sabunya itu disimpan di kantong celana, dalam wadah makan, dan bungkus rokok,” katanya.

Barang tersebut didapat dengan sistem jejak di sekitar Sport Center Loktuan.

Keduanya merupakan residivis kasus yang sama. Su pernah ditahan pada 2015 dan bebas pada 2020. Sementara IR ditangkap pada 2019, dan baru keluar dari Lapas Bontang pada Februari 2023.

Kini mereka ditahan di Mapolres Bontang. Keduanya dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button