Bontang – Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang bersama Unit Reskrim Polsek Bontang Barat , pada Sabtu malam (30/8/2025) sekitar pukul 20.00 WITA, telah mengamankan seorang pria berinisial FK (45) usai melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Bontang.
Kapolres Bontang melalui Kasat Reskrim AKP Randy Anugrah S.Tr.K., S.I.K., M.H. menjelaskan, penangkapan bermula ketika korban melaporkan kehilangan sepeda motor miliknya dengan nomor polisi KT 4272 QF yang diparkir di teras rumahnya di Jl. S. Parman, RT 28 Kelurahan Gunung Telihan, Kecamatan Bontang Barat, pada Senin (18/8/2025). Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp15 juta.
“Setelah menerima laporan, Tim Rajawali melakukan penyelidikan. Hingga pada Sabtu malam, kami mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang dikejar oleh korban di kawasan Jalan M. Efendi, Kelurahan Belimbing. Tim langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” terang AKP Randy.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangka merupakan residivis kasus penggelapan kendaraan bermotor. Selain itu, Ferry juga terindikasi terlibat dalam kasus pencurian motor lainnya di wilayah Teluk Pandan, Kutai Timur, dengan modus mengambil motor yang masih terpasang kunci kontaknya.
“Kami akan terus melakukan pengembangan. Penangkapan ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak lengah, terutama saat memarkir kendaraan. Pastikan kunci dicabut dan gunakan pengaman tambahan,” tambah Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Humas Polres Bontang