Kriminal

Truck Bawa Kayu Tanpa Di Lengkapi Dokumen, Pria Ini Terancam 5 Tahun Penjara

Bontang  – Tidak dilengkapi Dokumen Truk Nomor Polisi KH – 8285 – FN yang bermuatan kayu jenis papan dan balok berbagai ukuran diamankan Polres Bontang di Tugu Selamat Datang Kota Bontang, Sabtu (2/5/2020) pagi.

Awalnya, Personil Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bontang mendapat informasi adanya Mobil Truck bermuatan kayu dari Kutai Timur menuju Bontang. Mendapat informasi tersebut anggota melakukan penghadangan di Tugu Selamat Datang.

Pagi sekitar Jam 05.20 Wita, datang sebuah kendaraan jenis Dump Truck warna Hijau nomor Polisi KH- 8285- FN di kemudikan oleh WS (25) alamat Palacari Rt. 004 Desa Tanjung Limau Kecamatan Muara Badak, setelah di tanyakan kepada supir Dump Truck mengaku mengangkut Kayu.

Kemudian di lakukan pengecekan dalam bak Dump Truck benar bermuatan kayu, setelah ditanyakan kepada sopir tidak bisa menunjukkan surat atau dokumen yang menyertai pengangkutan kayu itu atau Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).

Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kasat Reskrim AKP Mahfud menjelaskan, “awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada truck dari Kutim menuju Bontang dengan bermuatan kayu”.

Setelah anggota melakukan penghadangan di Tugu Selamat datang dengan ciri – ciri truk dimaksud, selanjutnya kami hentikan dan ternyata benar memuat kayu, setelah dilakukan pemeriksaan Dump Truck warna Hijau bernomor Polisi KH 8285 FN bermuatan 286 ( Dua ratus delapan puluh enam) Lembar papan dan 5 ( lima ) Batang Kayu jenis Meranti dan Kapur berbagai ukuran, jelas Kasat Reskrim.

Saat ini Tersangka dan Barang Bukti berada di Polres Bontang untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan. Terhadap tersangka Polisi menjeratnya dengan Pasal 83 Ayat (1) Huruf “b” UU RI No.18 Tahun 2013, Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman hukuman 5 Tahun Penjara,” imbuh Kasubbag Humas AKP Suyono.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button