Bontang – Lagi, Unit Reskrim Polsek Marangkayu bersama unit Reskrim Polsek Muara Badak dan Team Rajawali Polres Bontang, berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga melakukan tindak Pidana pencurian sepeda motor (curanmor), Jumat (11/6/2021) puklul 03.00 Wita.
Polisi mengamankan seorang pria bernama AS (29) dirumahnya di Kampung Baru RT.014 Desa Badak Baru Kec.Muara Badak. Di rumahnya Polisi mengamankan 1( satu) unit Rangka Motor Yamaha Jupiter Z dengan Noka : M1132P20026K266968 dan 1 buah mesin motor jupiter Z dengan Nosin : 2P2-267178.
Pengakuan AS kepada Polisi, motor itu dia ambil dari Lokasi Kebun Karet di Kampung Kutai KM 5 Desa Sebuntal Kec. Marangkayu, kemudian dia bawa pulang ke rumah dan dia bongkar (pereteli).
Motor hasil curian itu dia Pereteli, sebagian dia pakai sendiri untuk melengkapi motornya yang lain dan sebagaian ada yang dia jual. Bahkan kerangka motor telah dia jual ke seseorang di Muara Badak.
Kepada media ini, Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, SIK. MH, melalui Kapolsek Marangkayu Sujarwanto, SH menerangkan bila anggotanya kembali berhasil mengungkap kasus Curanmor setelah mengungkap Curanmor pada 4/6 lalu.
Pengungkapan kasus Curanmor yang kedua di bulan Juni ini, berawal dari Laporan seorang warga bernama RUDI HARTONO alamat Marangkayu Ilir Rt. 18 Desa Sebuntal Kec. Marangkayu, yang melaporkan bila telah kehilangan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z pada sabtu (10/4/2021) pukul 18.00 wita di Kebun karet di km. 5 Marangkayu.
Setelah dilakukan Penyelidikan, anggota berhasil mengamankan pelaku, dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 1( satu) unit Rangka Motor Yamaha Jupiter Z dan 1 buah mesin motor jupiter Z serta 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna biru yang diduga sebagai sarana melakukan pencurian, jelas Kapolsek.
Tersangka mengaku dalam melakukan aksinya mereka tidak sendirian namun berdua bersama temannya, yang hingga saat ini masih dalam pencarian, kata AKP Sujarwanto.
Kini pelaku dan barang bukti kami amankan di Polsek Marangkayu untuk dilakukan proses Penyidikan dan Pengembangan lebih lanjut. Terhadapnya kami jerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, kata AKP Sujarwanto.