Kriminal

Ungkap Kasus Curanmor, Tim Rajawali Amankan Suami Siri Korban

Bontang – Senin (16/9/2019) pukul 01.30 Wita, Tim Rajawali Polres Bontang bersama dengan Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bontang telah melakukan penangkapan terhadap seseorang laki-laki yang melakukan tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor.

“Korban adalah NURLINA warga Jl. Pelabuhan Rt. 15 No. 07 Kel. Tanjung Laut Kec. Bontang Selatan Kota Bontang”.

Akibat kejadian tersebut korban kehilangan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat Pop warna Putih KT-6052-DU beserta uang tunai sebesar Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah), dengan total kerugian sebesar Rp. 15.200.000 (lima belas juta dua ratus ribu rupiah).

Kapolres Bontang Akbp Siswanto Mukti melalui Kasubbag Humas Iptu Suyono mengatakan awal mula penangkapan berdasarkan Laporan korban ke Polres Bontang bahwa dirinya telah kehilangan 1 (satu) unit motornya.

Mendapat Laporan tersebut Tim Rajawali bersama Unit Opsnal Reskoba Polres Bontang langsung mendatangangi TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan melakukan penyelidikan dengan mencari keterangan dan saksi-saksi.

Hingga Tim Rajawali mendapatkan informasi bahwa yang mengambil motor tersebut adalah RN warga Jalan Poros Bontang Samarinda KM. 7 Desa Suka Rahmat Kec. Teluk Pandan Kab. Kutai Timur, yang merupakan Suami Siri korban, lanjut Suyono.

Tidak lama kemudian atas informasi korban, pelaku dapat diringkus Tim Rajawali di rumah temannya di Jl. Selat Karimata Rt. 26 Kel. Tanjung Laut Kec. Bontang Selatan Kota Bontang.

Iptu Suyono menambahkan, Dalam keterangannya Pelaku mengaku mengambil motor yang saat itu kondisi terparkir dihalaman rumah di Jl. Pelabuhan Rt. 15 No. 07 Kel. Tanjung Laut Kec. Bontang Selatan Kota Bontang dengan menggunakan kunci asli yang didapat dari adik kandung korban,

Saat ini Pelaku dan Barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Pop warna Putih KT-6052-DU dan uang tunai sebesar Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) diamankan di Polres Bontang guna menjalani Proses Penyidikan, jelas Suyono..

Pernyidik menjerat pelaku dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara, pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button