Bontang – Lagi, Unit Reskrim Polsek Bontang Utara bersama Tim Rajawali Polres Bontang telah melakukan Penangkapan 5 (lima) orang yang diduga sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencurian di Wilayah Hukum Polsek Bontang Utara.
Selasa (14 Juli 2020) Unit Reskrim Polsek Bontang Utara bersama Tim Rajawali Polres Bontang telah melakukan Penangkapan 5 (lima) orang yang diduga sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencurian yang terjadi Minggu 12/7/2020.
Polisi mengamankan 5 (lima) orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku yakni RR (24), MRA (16), DW (18), AS (16) DAN AA (15), kesemuanya merupakan warga Loktuan. Dari tangan pelaku Polisi mengamankan barang bukti berupa Sperpart Sepeda Motor berbagai jenis.
Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena, SIK. MH melalui Kapolsek Bontang Utara AKP H. Eko Wahyono membenarkan anggotanya bersama Tim Rajawali Polres Bontang berhasil mengamankan pelaku pencurian Sperpart Sepeda Motor.
Kapolsek menjelaskan Minggu (12/7/2020) sekira jam.16.00 Wita telah terjadi pencurian Sperpart Sepeda Motor di Bengkel Mitra Motor Jl.S.Riyadi Rt.19 Kel.Loktuan Kec.Bontang Utara Kota Bontang.
Atas kejadian tersebut korban bernama ALFIAH mengamalami kerugian sebesar Rp.30.615.000,- ( Tiga Puluh Juta Enam Ratus Lima Belas Ribu Rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Mako Polsek Bontang Utara, kata AKP Eko Wahyono.
Begitu mendapat laporan, beberapa anggota Unit Reskrim Polsek Bontang Utara yang dibantua Tim Rajawali Polres Bontang langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan rangkaian peneyelidikan, hingga berhasil mengamankan ke 5 (lima) pelaku di rumahnya, lanjut Kapolsek AKP Eko.
Ke lima pelaku sekarang diamankan di Polsek Bontang Utara. Dari ke lima pelaku 3 orang masih tergolong anak dibawah umur sedang yang 2 orang sudah dewasa, maka terhadapnya selain memberlakukan Undang-Undang Peradilan Anak juga menjerat pelaku dengan Pasal 363 ayat 1 KUHPidana, imbuh Kasubbag Humas AKP H. Suyono.