Bontang – Upaya mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya cita ke – 4 dan ke – 7 yang berfokus pada penguatan sumber daya manusia unggul dan penguatan penegakan hukum, Satresnarkoba Polres Bontang bersama Polsek Muara Badak berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis shabu di wilayah Desa Badak Baru, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di sebuah penginapan. Pada Senin, (9/12/2024) pukul 16.30 Wita, tim gabungan melakukan penyelidikan di Wisma Citra, Desa Badak Baru, dan berhasil mengamankan terduga S (35) berikut barang bukti 13 bungkus plastik berisi kristal putih diduga sabu dengan berat total 5,13 gram ; Alat hisap (bong) ; Uang tunai dan 1 unit handphone yang diduga digunakan bertransaksi.
Berdasarkan pengakuan terduga, shabu diperoleh dari seseorang berinisial Z, yang kemudian diedarkan. Terduga mengaku telah dua kali mengambil barang haram tersebut di Jembatan Mahkota Samarinda untuk didistribusikan di wilayah Muara Badak.
Kapolres Bontang melalui Kasat Resnarkoba AKP Reinhard Nixon menegaskan “Narkoba adalah ancaman serius bagi generasi penerus bangsa. Melalui pengungkapan ini, kami berkomitmen untuk mendukung pembangunan manusia yang unggul dan berintegritas, sesuai dengan visi besar Presiden RI,” ujar Kasat Resnarkoba.
Polres Bontang mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan informasi yang akurat. Pengungkapan ini menjadi bukti nyata sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dalam melawan peredaran narkoba.
Humas Polres Bontang