berita

Upaya Pre Emtip Dan Preventif, Kasat Binmas Edukasi Bengkel Motor

Bontang – Merespon keluhan masyarakat tentang penggunaan Knalpot Brong yang banyak digunakan di jalan umum , Polres Bontang telah menggelar upaya penertiban penggunaan knalpot sepeda motor yang tidak sesuai spesifikasi yang diperbolehkan sesuai dengan Undang Undang, giliran jajaran Sat Binmas Polres Bontang melaksanakan upaya Pre Emtip dan Preventif terhadap toko penjual spare part dan bengkel sepeda motor.

Kegiatan dipimpin AKP Abdul Khoiri selaku Kasat Binmas bersama personil Sat Binmas Polres Bontang. Kegiatan dilaksanakan di Toko Spare Part dan bengkel sepeda motor di sepanjang Jl Ir H. Juanda Kel Tanjung Laut Indah Kecamatan Bontang Selatan.

Himbauan dan Edukasi disampaikan kepada para pemilik toko spare part dan mekanik bengkel agar diberikan penjelasan kepada calon pembeli maupun konsumen bengkel untuk tidak menjual ataupun memasang knalpot blonk, disamping melanggar UULAJ no.22 th 2009 pasal 285 dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000 ( Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah ), disamping itu juga dapat menimbulkan dampak sosial di masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button