Polres Bontang – Waka Polsek Muara Badak Iptu Lamser menghadiri Rapat Koordinasi Terkait Penentuan Titik Lokasi Alat Peraga Kampanye dan Tempat Rapat Umum Pemilu 2024 di cafe rindang Desa Batu Batu Kecamatan Muara Badak. Selasa (21/11/2023) pukul 09.00 Wita.
Rakor tersebut dihadiri oleh Camat Muara Badak Arpan, Danramil 0908-02 Muara Badak Kapten Rukito, Waka Polsek Muara Badak Iptu Lamser, Kasi Trantib Nur Sidik, Kepala Desa Se-Kecamatan Muara Badak, Panwaslucam Muara Badak Andi Muhammad Asdar, Rustan M, dan Kartini serta PPK Muara Badak Sudarko, Iskandar, M Sahdin dan Rohimmah.
Adapun tujuan dari rakor tersebut untuk membahas lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Lokasi Kampanye dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Sesuai dengan peraturan KPU pemasangan Alat Peraga Kampanye dilarang pemasangannya pada beberapa tempat umum seperti tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana prasarana publik serta taman dan pepohonan. Bagi tempat/gedung juga meliputi halaman, pagar dan tembok.
Dalam rapat tersebut telah disepakati bersama terdapat + 60 titik di wilayah Kecamatan Muara Badak yang dapat dijadikan tempat pemasangan Alat Peraga Kampanye.