Kriminal

2 Orang Pemilik Sabu 10,76 Gram Ini Diancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Bontang – Lagi, Jajaran Polres Bontang kembali berhasil melakukan pengungkapan kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di Kota berjuluk Kota Taman, Selasa (27/10/2020).

Pada pengungkapan kali ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang berhasil meringkus 2 orang pria yang mengaku bernama ARS (21) warga Jl. Hayam Wuruk RT 14 Kelurahan Berbas Tengah dan AD Als ACO (23) warga Jl. Selat Selayar I RT 19 Kelurahan Tanjung Laut Kecamatan Bontang Selatan.

Dari tersangka Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 bungkus plastik berisi butiran kristal diduga narkotika jenis Shabu berat Kotor 10,76 gram.

Selain Narkotika jenis sabu, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti lain berupa 2 buah kertas tisu bungkus solusi warna coklat, 1 buah bungkus rokok merek G.A bold, 1 buah bungkus rokok Marlboro, 1 unit HP merek realme warna biru dan 1 unit Sepeda motor Honda scoopy KT 3097 QD.

Kepada media ini, Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, SIK. MH melalui Kasat Reskoba IPTU M. Rakib Rais membenarkan bila anggotanya telah mengngungkap kasus peredaran gelap Narkoba di Kota Bontang.

Dua tersangka ini kita tangkap ditempat yang berbeda, awalnya kami menangkap ARS pada jam 18.30 Wita di Jalan Jenderal Sudirman RT 23 Kel. Tanjung laut kemudian jam 20.30 menangkap AD Als ACO di Jalan Cumi cumi RT 02 Kel. Tanjung laut Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang, jelas Kasat Reskoba.

Kasus tersebut sekarang masih dalam pengembangan anggota, dari mana barang haram tersebuut didapat dan berapa lama menggeluti usaha ini.

Kasat Reskoba Iptu M. Rakib Rais juga mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah peduli dan mau melaporkan adanya peredaran Narkoba di Lingkungannya, kata Kasat Reskoba.

Kedua tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di Polres Bontang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun hiongga 20 tahun penjara, imbuh Kasubbag Humas AKP. H. Suyono.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button