Kriminal

2 Orang Pria Di Ringkus, Polisi Sita Barang Bukti 6,66 Gram Sabu

Bontang – Masih ada saja warga yang memanfaatkan situasi Pandemi Covid-19 untuk menjalankan bisnis barang haram. Berbagai Instansi Pemerintah dan berbagai elemen masyarakat sibuk melakukan pencegahan dan percepatan penanggunalangan wabah Corona, lain lagi yang dilakukan 2 Pria ini.

MS Als ACO Als LUK (40) warga Bukit Pasir Rt 26 Kel. Gunung Telihan Kec. Bontang Barat atau alamat sesuai KTP Jl. Kapal Pinisi 7 Rt 14 Kel Loktuan Kec. Bontang Utara dan YP Als YOYO (19) warga Jl Sungai Bontang Rt 8 Desa Suka Rahmat Kec. Teluk Pandan Kutai Timur di tangkap Polisi saat membungkus Narkotika jenis Sabu di rumahnya.

Keduanya di tangkap di rumah MS Als ACO Als LUK (40) warga di Bukit Pasir Rt 26 Kel. Gunung Telihan Kec. Bontang Barat. Dari tangan MS Als ACO Als LUK Polisi menyita barang bukti berupa 13 (tiga belas) bungkus plastic klip yang berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu sabu dengan berat 6.66 gram, Kamis (6/8/2020) sore.

Saat di lakukan pengerebekan dan penggeledahan di temukan 1 (satu) poket narkotika jenis sabu di dalam kotak bedak dan 4 (empat) poket narkotika jenis sabu di dalam kotak warna biru bermotif bunga yang terletak di samping tempat duduk MS Als ACO Als LUK yang kepemilikiannya diakui MS Als Aco Als Luk.

Selain itu polisi juga mendapati 8 (delapan) poket narkotika jenis sabu di kantong celana yang di pakai oleh YP Als YOYO dan kepemilikannya diakui olehnya.

Polisi juga mendapati barang lain berupa mengamankan 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah sedotan berujung runcing, 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong), 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) bungkus plastic klip, 1 (satu) unit HP merk VIVO warna hitam, 1 (satu) unit Hp merk Samsung lipat warna putih.

Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena, SIK. MH melalui Kasat Reskoba AKP I. Gusti Ngurah Suarka, SH mengatakan penangkapan pelaku peredaran gelap Narkoba itu berkat adanya informasi dari masyarakat yang resah karena lingkungannya sering digunakan sebagai tempat transaksi dan pesta Narkoba.

Saat ini masih dalam pengembangan, darimana asal barang haram tersebut diperoleh dan bagaimana cara mendapatnya, Namun mereka mengakui bila menjalani bisnis barang haram ini sudah sekitar tiga bulanan, terang Kasat Reskoba.

Keduanya saat ini diamankan di Polres Bontang, terhadap keduanya Penyidik menjerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga 20 tahun penjuara, pungkas Kasubbag Humas AKP Suyono..

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button