Kriminal

4 Pelaku Curas dan Pengeroyokan Diancan Pasal Berlapis

Bontang – Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang berhasil mengamankan empat orang  yang diduga sebagai pelaku Pengeroyokan dan Pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jl. Kapal Pinisi Kel. Loktuan Kec. Bontang Utara Kota Bontang pada Senin (22 Juli 2019) sekita jam 9 malam lalu.

Senin (27/1/2020) dini hari, Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang mengamankan empat orang laki-laki, mereka adalah JM (20), TVM (23), MR (19) ketiganya merupakan warga Kelurahan Guntung Kec. Bontang Utara Kota Bontang.

Dan satu pelaku lagi bernama AN (18) merupakan warga  Jl. Brigjen Katamso Rt. 17 Kel. Gunung Elai Kec. Bontang Utara Kota Bontang yang juga ikut melakukan Pengeroyokan dan Pencurian dengan kekerasan.

Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kasat Reskrim AKP Mahfud membenarkan anggotanya telah melakukan penangkapan terhadap pelaku Pengeroyokan dan Pencurian dengan kekerasan yang terjadi bulan Juli 2019 lalu.

Awal mula kejadian saat korban bernama PUTRA JAYA bersama ELSA dan LILIS berada di Pos 7 Loktuan tiba-tiba didatangi empat orang laki-laki yang tidak dikenal, salah satunya menghampiri korban dan langsung memukul dengan helm yang diikuti tiga orang lainnya yang sama-sama ikut memukuli, kata Kasat Reskrim.

Pengeroyokan  berhenti setelah beberapa orang warga sekitar yang mengetahui datang, keempat pelaku langsung pergi dengan membawa handphone korban merk Oppo A5S warna merah dan handphone Sharp warna silver, jelas AKP Mahfud.

Atas kejadian tersebut korban mengalami luka memar dan kerugian berupa HP seharga Rp. 3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah).

Saat ini ke empat pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Bontang, terhadapnya Penyidik menjerat dengan pasal berlapis Pasal 365 KUHPidana dan atau Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara, imbuh Kasubbag Humas Akp Suyono.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button