Bontang, Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga pengedar Narkoba di Kota Taman julukan Kota Bontang, Hendra Alias ORTU (33) warga Jl. Diponegoro Rt 15 kel. Berbas Pantai Kec. Bontang Selatan Kota Bontang., Selasa (12/3/2019) jam 23.00 Wita.
Hendra Alias ORTU merupakan Target Operasi (TO) Polres Bontang sejak empat tahun silam, berdasarkan keterangan beberapa pelaku Peredaran Gelap Narkoba di Kota Bontang yang telah berhasil di tangkap Polres Bontang tidak sedikit menyebut namanya.
HENDRA Als ORTU ditangkap di Jl. Diponegoro Rt 17 kel. Berbas pantai kec. Bontang selatan kota Bontang, saat ditangkap dan dilakukan pengeledahan badan Polisi mendapati barang dari kantong celananya berupa 1 (satu) bungkus plastik klip warna bening berisi butiran Kristal yang diduga narkotika jenis sabu sabu dengan berat kotor 3,10 gram.
Selain barang tersebut Polisi juga mendapati barang lain berupa 12 (dua belas) plastic klip, 16 (enam belas) buah pipet kaca, 1 (satu) buah dompet warna hijau, 1 (satu) lembar celana pendek warna biru, uang sebanyak Rp. 1.200.000,-(satu juta dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah hp Samsung lipat warna hitam putih, 1 (satu) buah korek gas, 2 (dua) buah potongan sedotan berujung runcing dan 1 (satu) buah timbangan digital.
Kapolres Bontang Akbp Siswanto Mukti melalui Kasubbag Humas Iptu Suyono menerangkan bila tersangka Hendra Alias ORTU merupakan Target Operasi (TO) Polres Bontang sejak empat tahun silam, dari keterangan beberapa tersangka kasus Narkoba yang berhasil kita amankan menyebut namanya, kata Suyono.
“Dari keterangan Hendra Alias ORTU menyebut bila barang haram tersebut diperoleh dari AC (DPO) pada saat sebelum ditangkap, Selasa (12/3/2019) jam 16.00 Wita”.
Saat ini Tersangka dan Barang Bukti diamankan di Polres Bontang, Dalam kasus ini Penyiidik menjerat tersangka dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 112 atau 114 dengan ancaman 20 tahun penjara, pungkas Suyono.