Polsek Marangkayu berhasil meringkus seorang pria berinisial GU, usia 40 tahun yang melakukan tindak pidana penganiayaan.
Dia ditangkap di Wahau, Kutim. Lantaran kabur usai menikam mantan anak buahnya sendiri.
Dia terjaring dalam operasi pekat yang dilaksanakan mulai 21 Maret sampai 10 April 2023.
Dikatakan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Marangkayu AKP Slamet Riyadi pelaporan dilakukan ayah korban. Setelah korban berinisial AF 19 tahun dirawat di Puskemas karena mendapat luka tusukan di bagian punggung.
Kejadiannya pada Sabtu (18/3/2023) sekira pukul 22.30, di Desa Sebuntal, Marangkayu, Kukar. Penikaman yang dilakukan tersangka menggunakan senjata tajam jenis mandau.
“Mereka awalnya mabuk, entah kenapa akhirnya terjadi penikaman itu,” ucapnya. Meski begitu, polisi masih mendalami motif penganiayaan tersebut.
Usai melakukan penikaman, tersangka kemudian kabur ke Wahau, Kutim, dan berhasil ditangkap pada, Kamis 23 Maret 2023.
Tersangka dijerat pasal 351 KUHpidana tentang penganiayaan dengan ancaman lima tahun penjara.