Bintang – Peredaran narkotika di Kota Bontang kembali digagalkan. Tim Satresnarkoba bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial T (29) di kawasan Jalan Parkesit, Bontang Utara, Minggu (12/4/2026).
Penangkapan bermula saat petugas mencurigai gerak-gerik terduga yang berada di pinggir jalan. Saat hendak diamankan, ia sempat melarikan diri dan membuang sebuah kotak rokok. Setelah diperiksa, di dalamnya ditemukan 7 bungkus plastik berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 1,92 gram.
Penggeledahan berlanjut ke tempat tinggal terduga. Petugas kembali menemukan alat yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan narkotika, seperti pipet kaca dan sedotan runcing, serta satu unit handphone yang berkaitan dengan aktivitas komunikasi. Seluruh barang bukti diakui sebagai milik terduga.
Kasat Resnarkoba AKP Larto menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu pelaku peredaran narkoba tanpa kompromi. “Modus semakin beragam, namun kami pastikan tidak ada ruang bagi peredaran narkotika di Bontang. Ini komitmen kami melindungi masyarakat,” tegasnya.
Kasus akan dikembangkan oleh guna mengungkap kemungkinan jaringan lain. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan sebagai langkah bersama memutus rantai peredaran narkoba.
Humas Polres Bontang