Kriminal

Kantongi 2 Poket Sabu, Pria Ini Di Bekuk Polisi Di Rumah Kontrakan

Bontang – Gerebek sebuah rumah, 5 Personil Polsek Marangkayu yang dipimpin Kanit Reskrim Bripka Ambo Tang Badawai berhasil mengamankan seorang pria dan Narkotika jenis sabu sebanyak 2 poket seberat 0,36 Gram, Selasa (26/1/2021).

Pria yang mengaku bernama SU Als GONDRONG (40) merupakan warga Jl.Pinang Seribu Rt 13 Kel.Sempaja Utara Kec. Samarinda Utara Kota Samarinda. Dia ditangkap Polisi di sebuah rumah kontrakan di Gang Hidayah No 73 RT 02 Desa Kersik Kec. Marangkayu.

Di Tempat Kejadian Perkara (TKP), selain barang bukti Narkoba, Polisi juga mengamankan barang lain berupa 1 (satu) buah dompet kecil warna coklat, Uang tunai hasil penjualan sebanyak Rp 620.000,-, 1( satu ) buah sedotan plastik diduga sebagai sendok takar sabu, 1 (satu) buah korek gas dan 1(satu) buah Handphone merk XIAOMI warna putih gold.

Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, SIK. MH melalui Kapolsek Marangkayu AKP Sujarwanto menerangkan pengungkapan peredaran Narkoba di Wilayahnya berkat informasi dari masyarakat yang merasa resah lingkungannya dijadikan tempat transaksi Narkoba.

Begitu menerima laporan masyarakat, anggota langsung bergerak mendatangi lokasi dimaksud untuk melakukan penyelidikan. Saat dilakukan pengerebekan didapati seorang laki-laki didalam rumah yang mengakau bernama SU Als GONDRONG, kata Kapolsek Marangkayu.

Lanjut Kapolsek, Dalam penggeledahan badan, anggota mendapati 1 (satu) poket narkotika yang di duga sabu-sabu yang di simpan di saku celana sebelah kiri, dan juga didapati sebuah Dompet Kecil Warna coklat terdapat 1 (satu) poket narkotika yang di duga narkotika jenis shabu, uang tunai sebanyak Rp. 620.000,- (enam ratus dua puluh ribu rupiah) dan barang bukti lainnya.

Tersangka mengaku barang haram itu dibeli dari Samarinda dan mereka di Marangkayu tinggal dirumah kontrakan dan tidak ada kerjaan, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan cara jualan narkoba, kata Kapolsek.

Kini tersangka dan barang bukti di amankan di Polsek Marangkayu guna menjalani proses hukum, terhadapnya dijerat Pasal 112 atau 114 UU No. 35 tahun 1999 dengan ancaman minimal 4 tahun penjara, tambah Kasubbag Humas AKP. H. Suyono..

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button