Satresnarkoba Polres Bontang berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba.
Seorang pria berinisial YH (22) warga Loktuan ditangkap di Jalan Brigjen Katamso, Bontang Barat saat mengendarai sepeda motor, Kamis (2/3/2023) pukul 22.00 Wita.
Diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid, tersangka sebelumnya sudah diintai. Dia baru saja pulang dari Samarinda.
“Habis ambil sabu dia di Samarinda, kami tangkap di depan May Bank, KM 6,” ujar Kasat Resnarkoba.
Saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian ditemukan 4 bungkus plastik berisi sabu yang disimpan di dalam kaos kaki. Totalnya, 1,56 gram.
Polisi akhirnya mengamankan barang bukti narkoba dan 1 pasang kaos kaki warna hitam, sepatu, kertas rokok, motor Yamaha Jupiter KT 3923 DI, dan handphone.
“Semua barang bukti diakui kepemilikannya oleh tersangka, sudah kami amankan semua, untuk modus, dan dari mana asal barangnya masih kita dalami,” katanya.
Tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 39 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 4 tahun, dan maksimal 20 tahun penjara,” sebutnya.