Bontang – Kolaborasi Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan, Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang dan Unit Reskrim Polsek Bontang Utara berhasil meringkus pelaku pencuri HP di Counter Servis Jl. Jend. Sudirman Rt.22 No. 11 Rt. 22 Kel. Tanjung Laut Kec. Bontang Selatan Kota Bontang, Senin (20/4/2020) dini hari jam 00.30 wita.
“Pelaku berinisial IS (36) ditangkap dirumahnya di Jl. Ks. Tubun Gg. Arwana 1 Rawa Indah Rt. 17 Kel. Tanjung. Laut Indah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang”..
Atas kejadian tersebut korban mengalamai kerugian materiil sebesar Rp 2.800.000,- ( Dua juta delapan ratus ribu rupiah ) dan melaporkan kejadiannya ke Polsek Bontang Selatan.
Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kapolsek Bontang Selatan AKP Hendro Wibowo membenarkan bila anggota telah mengamankan pelaku pencurian HP diwilayahnya.
Lanjut Kapolsek, Pelaku melakukan aksinya dengan modus pura-pura hendak membeli HP atau lihat-lihat HP di counter milik korban FARID alamat Jl. Jend. Sudirman Rt.22 No. 11 Rt. 22 Kel. Tanjung Laut Kec. Bontang Selatan Kota Bontang.
“Dari hasil penyelidikan, berdasarkan rekaman CCTV pada saat pelaku datang dan mengambil HP di Etalase kaca sebuah Counter HP di Jl. Jend. Sudirman Rt.22 No. 11 Rt. 22 Kel. Tanjung Laut Kec. Bontang Selatan Kota Bontang.,” jelas Hendro panggilan Kapolsek Bontang Selatan.
Dari tangan tersangka Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) Unit Sepeda motor Honda Beat warna hitam orange DD 3795 CK sebagai sarana tersangka untuk datang ke Counter, 1 (satu) buah Helm merk Kiwi warna hitam, 1 (satu) buah celana pendek warna cream dan 1 (satu) buah Hanphone merk Zenfone MaxPro warna silver, kata AKP Hendro Wibowo.
Tersangka dan Barang Bukti saat ini di Polsek Bontang Selatan guna menjalani proses Hukum. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, imbuh Kasubbag Humas AKP Suyono.