Bontang – Kepolisian Sektor (Polsek) Marangkayu – Polres Bontang melalui Unit Reeserse Kriminil (Reskrim) berhasil menangkap seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian, Kamis (16/1/2020).
Korban bernama YUDA TONANG WIJAYA warga Jl. Mulawarman Rt.015 Desa sebuntal Kec.Marang kayu mengaku akibat peristiwa tersebut dirinya mengalami kerugian sebuah HP merk REDMI 5 PLUS seharga Rp. 3.399.000,- (tiga juta tiga ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).
Kejadiannya pada hari Kamis (10 Oktober 2019), sekitar pukul 10.00 wita. Saat kejadian korban sedang tidur dikamar dan saat bangun HP sudah tidak ada.
Atas Laporan korban Polsek Marangkayu melalui Unit Reskrim melakukan penyelidikan, dan menemukan pelaku berada di JL.Ahmad Yani,Gang Cahaya Baru Kel.Sungai Pinang Dalam Kec.Samarinda Ulu Kota SAMARINDA.
Kepada Polisi pelaku bernama AD Als PODDA (27) warga Jl. Marangkayu pasar Rt. 017 Desa Sebuntal Kec. Marangkayu mengaku mengambil HP milik temannya tersebut untuk dipakai sendiri.
Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kasubbag Humas AKP Suyono membenarkan anggotanya telah mengamankan pelaku pencurian HP di Marangkayu dan saat ini sedang dalam Proses Penyidikan oleh Polsek Marangkayu.
Pelaku dan barang bukti saat ini berada di Polsek Marangkayu guna menjalani proses Hukum dan terhadap pelaku, Penyidik menjerat dengan Pasal 362 KUHpidana dengan ancaman 5 tahun penjara, imbuh Kasubbag Humas AKP Suyono.