Kriminal

Ancam Polisi Dengan Badik, Pria Ini Di Ancam 10 Tahun Penjara

Bontang – Seorang pria berinisial MSP (38) warga Jl. KS. Tubun Rt. 28 Kel. Tanjung Laut Kec. Bontang Selatan Kota Bontang harus berurusan dengan aparat penegak hukum, lantaran kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis badik, Senin (20/4/2020) dini hari.

Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kasat Reskrim AKP Mahfud mengatakan, Tersangka tersebut diamankan saat jajarannya sedang melakukan patroli antisipasi gangguan kamtibmas disaat Pandemi Covid-19 di Kota Bontang.

Saat anggota memantau situasi di Area Parkir Pasar Rawa Indah Jl. KS. Tubun Kel. Tanjung Laut Indah Kec. Bontang Selatan, tiba-tiba datang tersangka dan langsung mengeluarkan senjata tajam jenis badik dari balik pakaiannya dan diacungkan kearah salah sorang anggota Polisi, kata AKP Mahfud.

Spontan anggota langsung meringkusnya dan mengamankan tersangka MSP berikut barang bukti sebilah senjata tajam jennis badik dari tangan tersangka, terang Kasat Reskrim.

“Saat anggota melaksanakan patroli rutin antisipasi tindak kriminalitas dan gangguan kamtibmas selama Pandemi Virus Corona (Covid-19) di Areal Parkir Pasar Rawa Indah, tiba-tiba datang tersangka yang langsung mengeluarkan senjata tajam jenis badik dari balik pakaiannya dan diacungkan kearah salah sorang anggota Polisi” papar AKP Mahfus, Senin 20/4 pagi.

Anggota masih mendalami keterangan tersangka, apa motif mereka mendatangi anggota Polisi yang sedang bertugas dan mengacungkan sebilah badik, lanjut Kasat Reskrim.

Saat ini tersangka berikut barang bukti 1 bilah senjata tajam jenis badik diamankan di Polres Bontang guna penyidikan lebih lanjut. Untuk tersangka kita jerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun openjara” imbih Kasubbag Humas AKP Suyono.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button