Kriminal

Bareskrim Polri telah berhasil mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang juga merupakan pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi jaringan internasional

Pengungkapan tersebut merupakan atas kerja sama dari Polri bersama Royal Malaysia Police, Royal Malaysian Customs Departement, Royal Thai Police, Us-Dea, dan instansi terkait lainnya. Dari pengungkapan tersebut, Polri berhasil mengamankan total barang bukti narkotika sebanyak 10,2 ton jenis sabu-sabu dan 116.346 butir ekstasi. Diketahui total konversi narkotika dan aset sebesar Rp 10,5 triliun. #BersatuDalamPerbedaan Kuat Karena Beragam

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button