Bontang – Saat ini Kepolisian Resor Bontang menggelar Operasi Penyakit Masyarakat dengan sandi Operasi Pekat Mahakam 2021 dengan sasaran Judi, Narkoba, Prostitusi, Pornografi, Premanisme, dan Miras Illegal.
Operasi dimulai, Polres Bontang dan Jajaran langsung bergerak, berlomba untuk memenuhi target Operasi. Sepekan berlangsung Operasi Pekat Unit Reskrim Polsek Muara badak berhasil melakukan pengungkapan Kasus Narkotika di wilayahnya, Minggu (11/4/2021).
Polisi meringkus dua orang laki-laki yang mengaku bernama MWS (32) dan PMO (21), di halaman rumah di Badak 58 Rt. 023 Desa Tanjung Limau Kec. Muara Badak. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 ( satu ) poket plastik klip kecil Narkotika Jenis Sabu yang sempat dilempar tidak jauh dari tempat berdiri dibawah jendela rumah.
Kapolres Bontang AKBP Hanifah Martunas Siringoringo, SIK. MH melalui Kapolsek Muara Badak AKP Purwo Asmadi, SH menerangkan bila pengungkapan ini berkat informasi masyarakat bahwa disebuah gudang sering digunakan pesta dan transaksi Narkoba.
Mendapat informasi itu, 4 anggota yang dipimpin Kanit Reskrim langsung melakukan penyelidikan, saat sampai alamat dimaksud anggota mendapati dua orang pria sedang berdiri di pinggir jalan yang juga dekat rumah, salah satunya terlihat membuang sesuatu.
Saat dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap barang yang dibuang ternyata sebungkus barang yang diduga Narkotika jenis sabu. Saat ini keduanya di amankan di Polsek Muara Badak guna menjalani proses Penyidikan dan pengembangan.
Terhadapnya bakal dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara..