Kriminal

Bobol Rumah Kosong, Pria Ini Ambil Barang Untuk Beli Sabu

Bontang – Team Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang bersama Opsnal Unit Reskrim Polsek Bontang Utara kembali menunjukkan keberhasilannya lagi dengan melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga melakukan tindak Pidana Pencurian, Sabtu (4/4/2020) malam.

Pria pengangguran bernama VFS (21) ditangkap Polisi dirumahnya di Jl. Tari Enggang Rt. 04 Kel. Guntung Kec. Bontang Utara Kota Bontang. Kepada Polisi pelaku mengaku bila perbuatannya dilakukan sendirian mulai Senin (23/3/2020) siang.

Pelaku juga mengaku, mengambil barang tersebut tidak sekaligus namun secara berulang-ulang sendirian dan membawanya kerumah kakeknya yang tinggal di sebelah rumah korban, kemudian dibawanya lagi kerumah pelaku menggunakan sepeda motor miliknya.

VFS mengaku bila barang hasil kejahatan masih di simpan di rumahnya di Guntung, namun ada yang sudah di gadai dan uangnya di gunakan untuk membeli Sabu-sabu.

Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kasat Reskrim AKP Mahfud membenarkan bila anggotanya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Senin (23/3/2020).

Kasat Reskrim, menceritakan kejadian diketahui saat Saksi bernama BOBBY RAINOLD mengecek rumah kontrakan milik korban Ir. Muh. Taufik Fauzi warga Samarinda di Jl. Markisa Rt.33 No. 4 BTN PKT Bontang, begitu masuk dalam rumah melihat ada beberapa barang yang hilang.

Barang tersebut antara lain berupa 3 buah TV, 1 buah Kasur Busa, Megicom, 3 buah Kipas Angin, 2 buah Drum warna Biru, dan melihat jendela belakang rumah sudah dalam keadaan terbuka dan rusak bekas congkelan, kata Kasat Reskrim.

Lanjut Kasat Reskrim, Atas kejadian tersebut saksi melapor kepada korban Ir. Muh. Taufik FauziĀ  dan melaporkan kejadiannya ke Polres Bontang, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sebesar kurang lebih Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah).

Polri juga berhasil mengamankan Barang Bukti berupa 1 (satu) buah drum plastik warna biru, 1 (satu) buah kompor gas, 1 (satu) buah kasur, 3 (tiga) buah kipas angin, 1 (satu) buah panci presto, 1 (satu) buah magic com dan 2 (dua) buah TV, jelas AKP Mahfud.

Saat ini Pelaku dan Barang Bukti diamankan di Polres Bontang guna menjalani proses hukum, Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, imbuh Kasubbag Humas AKP Suyono.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button