Kriminal

Cabuli Anak Angkat, Pria 41 Tahun di Tangkap Polisi

Bontang – Polsek Muara Badak – Polres Bontang berhasil ungkap kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Bontang  AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kapolsek Muara Badak Iptu M. Yusuf kepada awak media ini, Selasa (19/11/2019).

Aksi cabul yang dilakukan oleh EH ( 41 ) terhadap korban sebut saja Bunga (15) tersebut berlangsung di rumah pelaku Jl. Muara Badak – Bontang Km. 56 RT. 04 Desa Suka Damai Kecamatan Muara Badak.

Pelaku yang merupakan Bapak angkat korban diketahui telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban Bunga berturut-turut sejak tanggal 13 Oktober 2019. Perbuatan pelaku terungkap setelah korban bercerita kepada Gurunya dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

“Dalam hal ini pelaku telah melakukan perbuatan cabul dengan ancaman tidak akan memberi uang terhadap anak angkatnya yang masih dibawah umur yang dilakukannya berulang kali hingga membuat korban mengalami trauma.

Berdasarkan keterangan pelaku, aksi pencabulan tersebut dilakukannya karena bernafsu setelah melihat anak pungutnya tidur apalagi selama sebulan setengah ditinggal pulang kampung istrinya ke Palu.

Pelaku juga mengaku bila dirinya hanya mencium dan meraba-raba payudara serta kemaluan korban, ”ini dibuktikan dengan hasil Visum Et Repertum diri korban”, ujar Iptu M. Yusuf.

Kapolsek menambahkan, saat ini pelaku EH diamankan di Polsek Muara Badak, terhadapnya dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016  atas Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara, imbuh Kasubbag Humas Iptu Suyono.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button