Kriminal

Curat Di Bontang, Polisi Ringkus 3 Orang Pelaku

Bontang – Polsek Marangkayu melalui Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Bripka Ambo Tang kembali berhasil melakukan Pengungkapan kasus perkara Pencurian dengan Pemberatan (Curat), Kamis (17/6/2021).

Dalam kasus ini, Polisi mengamankan 3 orang anak laki-laki yang diduga sebagai pelaku pencurian, mereka adalah A (17), K (18) dan RS (16). A dan RS merupakan warga Desa Danau Redan Kecamatan Teluk Pandan dan K merupakan warga Kelurahan Guntung Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang.

Peristiwa Pencurian itu terjadi pada sabtu (12/6/2021) di Toko / Sinta Cell Jl. Poros Bontang – Samarinda KM 24 Desa Santan Ulu Rt. 10 Kecamatan Marangkayu. Akibat pencurian itu korban bernama SULASTRI kehilangan 9 unit handphone.

Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 20.000.000 (Dua puluh juta rupiah)-, dan melaporkan ke Polsek Marangkayu.

Setelah melalui proses Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan Penyelidikan, anggota berhasil meringkus ke tiganya di rumah salah satu pelaku di Desa Danau Redan Kec. Teluk Pandan.

Kepada media ini Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, SIK. MH melalui Kapolsek Marangkayu AKP Sujarwanto, SH, mengatakan pelaku berjumlah 3 orang dan tergolong masih anak-anak.

Kata Kapolsek Marangkayu, Pelaku melakukan aksinya dengan cara masuk dalam rumah melalui pagar tembok, kemudian naik ke atap rumah menuju lantai 2 dan turun ke lantai dasar melewati tangga dan mengambil 9 unit Hp yang masih tesegel dalam box, terang Sujarwanto.

Mereka bertiga mengaku bila HP yang ia ambil telah di bagi bertiga dan ada pula yang di jual untuk membeli spare part motor.

“Ke Tiganya saat ini kami amankan di Polsek Marangkayu rencana kita lakukan Diversi, Mengingat ketiganya masih dibawah umur sesuai ketentuan pada Undang-Undang Peradilan Anak”, kata Sujarwanto.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button