Kriminal

Dalam Rangka Ops Pekat Mahakam 2023 Polres Bontang Sita Miras Dari Tiga Tersangka

Polres Bontang, Dalam rangka Operasi Masyarakat  (Pekat)  Mahakam 2023 Polres Bontang melakukan kegiatan razia miras di sejumlah toko kelontong daerah Bontang Selatan, Sabtu (25/3/2023)

 

Dari hasil operasi didapati sebanyak 3 warung kelontong menjual miras dengan total 16 botol bir hitam merek Singaraja yang disita sebagai barang bukti

 

Tersangka pertama P pemilik toko di Jalan Jendral Soedirman Kelurahan Tanjung Laut. Tersangka kedua MR dan tersangka AI masing-masing pemilik warung di Jalan Di Ponogoro Kelurahan Berbas Pantai.

 

“Kami tetapkan ketiganya sebagai tersangka dan barang buktinya kami sita” ujar Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya, S.H., S.I.K., M.H.

 

Lebih lanjut AKBP Yusep Dwi Prastiya, S.H., S.I.K., M.H. menuturkan upaya pemberantasan peredaran miras di Bontang sangat penting untuk mengurangi angka kriminalitas. Karena dengan menenggak miras bisa membuat seseorang bisa melakukan tindakan melawan hukum.

 

“Salah satu contoh kasus pengeroyokan dan penikaman di Marangkayu beberapa hari yang lalu akibat menenggak miras,” tandasnya

 

Terhadap ketiga tersangka polisi mengenakan pasal 2 ayat (1) dan pasal 7 ayat (1) Perda Kota Bontang No. 27 tahun 2002 Tentang larangan, pengawasan, penertiban peredaran dan penjualan minuman beralkohol.

“Terkena denda maksimal Rp 1,5 juta rupiah,” jelasnya.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button