Kriminal

Danai Busnis Sabu dan Ikut Edarkan, 2 Orang Diringkus Polisi

Bontang – Pengungkapan kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba pada Operasi Antik 2021 terus membuahkan hasil. Usai menagkap seorang Ibu Rumah tangga bernama AN kini berkembang dan menyebut nama FER dan SA.

FER (38) adalah warga Jl. Gelatik blok Z No 5 RT 013 Kelurahan Belimbing Kecamatan Bontang Barat, sedangkan  SA (44) warga Jl. Darjat RT 01 RW 01 Desa Sepaso Selatan Kecamatan Bengalon.

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Reskoba IPTU Muh Rakib Rais yang didampingi Kasi Humas AKP Suyono mengatakan, kedua tersangka ditangkap setelah dilakukan pengembangan dan sesuai keterangan tersangka AN.

Kronilogisnya, AN membeli barang haram tersebut setelah menerima transfer uang dari SA senilai Rp 1,3 juta. Dari jumlah uang tersebut AN mendapat sabu seberat 1 Gram, sebagian sabu-sabu dijual oleh AN sendiri dan FER, sisanya dikonsumsi bersama-sama bertiga AN, FER dan SA sebelum di tangkap.

“Pada saat mengkonsumsi bersama itulah AN sempat menyembunyikan sedikit, rencana dia gunakan sendiri, namun keburu ketangkap dan sebungkus sabu itulah yang kami amankan sebagai barang bukti,” ujar Muh Rakib Rais, Selasa (21/9/2021).

Selain sabu-sabu tersebut, anggota juga menyita barang bukti lain berupa satu timbangan digital, satu pipet kaca berisi sabu-sabu, plastik klip, alat isap (bong), satu HP, dan satu sendok takar.

Dari hasil Pengembangan tersebut, akhirnya FER dan SA dimenyandang status tersangka. Ketiganya dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1, Undang- Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 sampai 20 tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button