Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Kukar – Polda Kaltim telah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika yang melibatkan seorang tersangka berinisial YHS. Kegiatan ini dipimpin oleh Kasiintelair Iptu Muhammad Boy Akbar S.Tr.K., S.I.K. dari tim Intelair Polda Kaltim. Jumat 18 Agustus 2023.
Berdasarkan Laporan Polisi SPKT Ditpolairud Polda Kaltim yang diterbitkan pada tanggal 17 Agustus 2023, tim Unit Si Intelair Ditpolairud Polda Kaltim melakukan tindakan pemeriksaan terhadap seorang individu yang mencurigakan berinisial YHS, ia juga dikenal dengan nama Yandin. Pemeriksaan tersebut mengarah pada penemuan sebanyak 20 (dua puluh) pocket narkotika jenis sabu yang ditemukan dalam dompet kecil berwarna kuning di dalam kamar milik Yandin.
Setelah melakukan interogasi singkat, YHS mengakui kepemilikan 20 (dua puluh) pocket narkotika jenis sabu yang ditemukan, yang sebelumnya akan dijual dan disebarluaskan di Pelabuhan Handil 2, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara. Penemuan ini didukung oleh hasil pengecekan yang disaksikan oleh wakil ketua RT 06, Pak Aulia Rahman Tamrin.
Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap seorang individu bernama Ruslan di Mako Subditgakkum Ditpolairud Polda Kaltim dalam rangka mengembangkan investigasi lebih lanjut.
Identitas lengkap tersangka adalah YHS alias Yandin, lahir pada 26 Maret 1983 di Muara Jawa. Ia adalah seorang pria beragama Islam dengan kewarganegaraan Indonesia/Banjar dan bekerja sebagai karyawan swasta. Alamatnya tercatat di RT. 30 Kelurahan Muara Jawa, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Berbagai barang bukti berhasil diamankan dalam operasi ini, yaitu 20 (dua puluh) pocket narkotika jenis sabu dengan total berat sekitar 1,96 gram, 1 (satu) buah dompet kecil berwarna kuning sebagai tempat penyimpanan narkotika, 1 (satu) unit ponsel merek Xiaomi Redmi warna biru navy, Uang tunai sejumlah Rp 2.450.000,- yang diduga berasal dari penjualan narkotika, Celana pendek berwarna abu-abu, 1 (satu) unit timbangan digital merk CAMRY, 19 (sembilan belas) buah plastik klip bening tanpa isi
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.