Jakarta – Jumat 9 Juni 2023 Dittipidana Narkoba Bareskrim Polri Melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu Sebanyak 75.006 Gram, Ekstasi sebanyak 50.790 butir, Prekursor dengan berat 99.697 gram, Prekursor dengan jumlah 4 liter setara 6.000 gram dan Cafeinne sebanyak 200 butir.
Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi di RSPAD Gatot Soebroto mengatakan Pemusnahan ini dilakukan usai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan status penetapan barang bukti.
“Disita dari 7 kasus, tersangka berjumlah 12 orang,” ujarnya.
“Dari barang bukti pengungkapan yang kami amankan di beberapa lokasi termasuk di Semarang dan Tangerang, maka total jumlah jiwa yang bisa kita selamatkan adalah 773.778 jiwa.” ujarnya.
Kasus pertama terungkap pada tanggal 9 april 2023, dengan barang bukti Narkoba jenis sabu sebanyak 15.000 gram dengan tempat kejadian perkara di jl.perairan samalangan, bireun aceh.
Berikutnya Kasus Kedua terungkap pada tanggal 17 mei, dengan barang bukti Narkoba jenis sabu 35.000 gram yang di sita dari tersangka RF, FH, dan JI.
Kasus ketiga juga terungkap pada tanggal 17 mei 2023, dengan barang bukti Narkoba jenis sabu sebanyak 6.969 gram dan ekstasi sebanyak 13.000 butir yang di sita dari Tersangka TR dan AS, di jl. komplek ruko lancang kuning tuanku tambusai wonorejo.
Kasus Keempat tanggal 3 juni 2023 dengan Barang bukti narkoba jenis ektasi 25.000 butir, di bungkus dalam 2 plastik klip yang masing-masing berisi kapsul di duga ekstasi dengan jumlah keseluruhan 1.000 butir, 8 bungkus plastik klip ekstasi dengan jumlah keseluruhan 1.380 butir ekstasi, berbagai macam Prekursor seperti serbuk Galatium,MDT, Serbuk putih Magnesium dan Serbuk Pentylon dengan total berat 46.250 gram, Methamphetamine 1 liter, Capsul Cafeein 200 kapsul yang disita dari 2 tersangka yaitu NI dan TH di Kab. Tanggerang, Banten.
Di tanggal yang sama 3 juni 2023 kembali diamankan narkotika jenis ekstasi warna oren kurang lebih 9.517 butir, Kapsul warna hijau kuning kurang lebih 593 butir dan kapsul warna hijau tua dan hijau muda 300 butir, Berbagai macam warna kapsul, Bubuk Pink dan Tepung cina dengan berat total 9.705 gram, berbagai macam Prekursor seperti bubuk gelatin, bubuk magnesium, bubuk MD 19, bubuk MD IH, bubuk MK, bubuk IF, bubuk IE, bubuk sisa MD dengan berat total 43.742 gram yang di sita dari dua tersangka tersangka RD dan MR.
Pada tanggal 17 mei 2023 berhasil di amankan narkoba jenis sabu sebanyak 10.000 gram dari dua tersangka S dan FA.
Selanjutnya kasus terakhir terjadi pada tanggal 20 mei 2023 dengan diamankan narkoba jenis sabu sebanyak 8.037 gram yang di sita dari satu tersangka BS.