Kriminal

Edarkan Sabu Di Bontang 4 Orang Pelaku Di Tangkap Polisi

Bontang –  Sat Reskoba Polres Bontang kembali berhasil mengungkap penyalah gunaan dan peredaran gelap Narkotika jenis sabu pada hari Senin (01/08/2022)

Dalam pengungkapan ini  Sat Reskoba Polres Bontang berhasil menangkap 4 orang pelaku  masing masing S (28 ), MA (27 ), ID (30 ), dan YPP (18). mereka di tangkap di sebuah hotel di Jl. Arif Rahman Hakim Kel. Belimbing Kec. Bontang Barat Kota Bontang

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya S.H.,S.I.K.,M.H.melalui Kasat Narkoba AKP Tatok Tri Hariyanto S.H. mengatakan pengungkapan ini berdasarkan adanya informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika jenis sabu di wilayah Loktuan Selanjunnya anggota Reskoba melakukan observasi dan penyelidikan di wilayah loktuan

” Saat melakukan Surveylance terhadap sebuah mobil Daihatsu Sirion Nopol KT- 1763- RR anggota langsung penggeledahan badan dan mobil dan mengamankan timbangan digital serta HP yang didalamnya ada bukti transaksi Narkoba melalui chat Whatsapp”Ujarnya

Dari pengembangan tersebut Anggota Reskoba terus menuju Hotel Grand Mutiara saat tiba di parkiran anggota melihat 2 orang yang mencurigakan saat akan  melakukan penggeledahan badan pelaku Y berusaha mengelabuhi petugas dengan membuang  sesuatu kebawah  mobil Ayla KT 1303 RR

Setelah dilakukan pemeriksaan di bawah kendaraan disaksikan oleh resepsionis hotel, anggota Reskoba menemukan  1 bungkus sedang yang diduga berisi sabu diperkirakan 5 gr” tambahnya.

Selanjutnya anggota Reskoba menuju  kamar hotel nomor X dan menemukan saudari ID sesaat setelah menggunakan sabu bersama 2 rekan lelaki yang baru diamankan ditempat parkir.

Dari pengungkapan tersebut Sat Reskoba Polres Bontang berhasil mengamankan barang bukti

-1 poket (bungkus plastik) yang diduga Sabu diperkirakan 5 gr.
-3 HP warna
-1 timbangan digital
-1 perangkat alat hisab sabu.

Dari keterangan para pelaku Narkotika Jenis Sabu tersebut di bawah kendali warga binaan Lapas tenggarong An.AAM

Terhadap 4 orang Pelaku kami menjerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UURI No. 35 tahun 2019 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. ” Pungkas Kasat Narkoba AKP Tatok.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button