Kriminal

Edarkan Sabu, Pria Asal Warga Samboja Di Bekuk di Muara Badak,

Bontang – Lagi, Jajaran Polres Bontang berhasil melakukan pengungkapan kasus peredaran gelap Narkoba di wilayahnya. Hari ini Senin (27 Juli 2020) jam 12.30 wita Unit Reskrim Polsek Muara Badak membekuk pemilik sabu 23, 48 gram.

SA (37) warga Jl.Tanjung Sebilang .RT 005 Desa Muara Samilang Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara dibekuk dirumah kontrakannya di Jln. Ki Hajar Dewantara rt 25 Desa Badak Baru Kec. Muara Badak.

Di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Polisi mendapati barang bukti antara lain berupa 2 ( dua ) buah bungkus plastik klip terbalut tissu berisikan serbuk kristal yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat 23, 48 gram, 1(satu) unit timbangan digital warna hitam, 1 (satu) unit HP lipat merek samsung, 1 (satu) lembar uang seratus ribu rupiah, 1 ( satu ) buah plastik klip serisikan serbuk kristal di duga narkotika jenis sabu, 1 ( satu ) buah alat hisap ( bong ), 1 ( satu ) buah sendok takar  terbuat dari plastik sedotan, 1 ( satu ) buah korek gas warna kuning, sebuah kotak LED merk rayton warna hijau silver dan 1 ( satu ) buah bungkus plastik klip kosong.

Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena, SIK. MH melalui Kapolsek Muara Badak IPTU Purwo Asmadi, SH mengatakan mengungkapan kasus Narkoba ini berkat informasi dari masyarakat yang resah karena lingkungannya sering digunakan transaksi Narkoba.

Sedang dari mana barang haram itu didapat dan akan di kemanakan barang haram itu saat ini masih dalam pengembangan Penyidik, jelas Kapolsek.

Kini Tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Muara Badak guna menjalani proses hukum selanjutnya. Terhadap tersangka  Penyidik menjerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga 20 tahun penjara, imbuh Kasubbag Humas AKP Suyono.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button