Kriminal

Erik Ditetapkan Tersangka, Polres Bontang Terbitkan DPO

Bontang – Kepolisian Resort (Polres) Bontang melalui Unit Reserse Kriminal (Reskrim) menetapkan Muhammad Taufik Eriyandi alias Erik (32) sebagai tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan tersebut yang terjadi pekan lalu di BTN PKT Bontang.

Dari hasil olah TKP dan hasil Penyelidikan ditambah keterangan para saksi yang telah dimintai keterangan akhirnya Polisi menetapkan Erik sebagai tersangka.

Walaupun Polisi telah menemukan identitas Erik di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Enggang, Blok F-3, Komplek BTN PKT, Identitasnya pun sempat viral di jagat maya. Namun polisi baru menetapkannya sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara pada Jumat (12/7/19).

Saat ini Erik masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), “Polres Bontang telah menyebarkan DPO tersebut ke Polres Jajaran Polda Kaltim dan Polda Kaltim sendiri untuk disebarkan ke Institusi Kepolisian seluruh Indonesia.

“Polisi menetapkan status tersangka setelah mengambil keterangan dari lima orang saksi. Yakni empat orang dari umum dan satu orangnya merupakan korban,” terang Kasubag Humas Iptu Suyono, Senin (15/7/19).

Olah TKP yang dilakukan Unit Indonesia Automatic Finger Print Identification System (Inafis) Polres Bontang juga menyimpulkan SIM A yang tertinggal adalah milik Erik.

Kesimpulan tersebut diperkuat keterangan kakak tersangka sebagai saksi, teman satu kos, korban perampokan, serta saksi lain yang berdomisili di sekitar TKP.

“Termasuk pemilik kos yang membenarkan barang tertinggal tersebut milik Erik,” jelas Suyono.

Hingga berita ini dipublikasi, Erik masih dalam pengejaran polisi. Dari pantauan polisi, dia bergerak dari satu tempat ke tempat lainnya. Karena itu, polisi terus memantau keberadaannya.

“Tersangka masih berada di Kaltim. Hanya saja terus bergerak. Makanya kami terus berupaya mengejarnya” ,sebutnya.

Suyono mengimbau kepada saudara Erik agar menyerahkan diri atau siapa pun yang melihat Erik agar melaporkannya ke kantor kepolisian terdekat, pungkasnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button