Bontang – Operasi Antik Mahakam 2020 atau Operasi Nerkoba Jajaran Polres Bontang terus membuahkan hasil. Tidak hanya Sat Resnarkoba Polres Bontang, Polsek Jajaran pun juga menggelar Operasi yang sama dalam rangka menyelamatkan anak bangsa dari pengaruh Narkoba.
Hari ini Jumat (16/10/2020) siang Unit Reskrim Polsek Muara Badak melakukan pengungkapan Kasus Narkotika dengan menangkap dan mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama AFR (26) merupakan warga Jln. Hasanuddin Rt. 15 Desa Badak Baru Kec. Muara Badak.
Dari tangan pelaku, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 ( satu ) poket plastik klip Narkotika Jenis Sabu dengan berat 0,35 Gram, 3 ( tiga ) buah Sendok takar plastik, 1 (Satu ) unit Handphone merk nokia warna hitam, 1 (Satu) Unit Timbangan Digital Warna silver, 1 ( Satu ) Buah bong Alat Hisap Sabu, 1 (Satu ) Buah Korek gas, 1 ( satu ) buah pipet kaca warna putih bening dan uang tunai sebanyak Rp 900.000 ( sembilan ratus ribu rupiah ).
Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, SIK. MH melalui Kapolsek Muara Badak IPTU Purwo Asmadi, SH yang didampingi Kasubbag Humas AKP. H. Suyono kepada media ini membenarkan bila anggotanya telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga sebagai pengedar Narkoba.
Pengungkapan ini berawal dari adanya Informasi Masayarakat bahwa di salah satu rumah di Jl.S. Hasanuddin Rt 15 Desa Badak Baru Kec. Muara Badak Kartanegara sering terjadai Transaksi Narkotika Jenis Sabu, kata IPTU Purwo..
Lanjut Kapolsek, Saat dilakukan penggerebekan sebuah rumah sebagaimana informasi masyarakat, didapat seorang laki-laki didalam kamar tidur, setelah dilakukan penggeladahan badan dan ruangan atau kamar tidur, anggota mendapati 1 ( satu ) poket plastik klip Narkotika Jenis Sabu seberat 0,35 gram.
Anggota juga mendapati barang lain antara lain 3 ( tiga ) buah Sendok takar plastik, 1 (Satu ) unit Handphone merk nokia warna hitam, 1 (Satu) Unit Timbangan Digital Warna silver, 1 ( Satu ) Buah bong Alat Hisap Sabu, 1 (Satu ) Buah Korek gas, 1 ( satu ) buah pipet kaca warna putih bening dan uang hasil penjualan Narkoba sebanyak Rp. 900.000 . ( Sembilan ratus ribu rupiah ), jelas Kapolsek Muara Badak..
Kini Tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Muara Badak, terhadapnya Penyidik menjerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang – Undang Republik Indonesia NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun hingga 20 tahun penjara, tambah Kasubbag Humas AKP. H. Suyono..