Bontang – Korp Baju Coklat dari Satuan Polisi Perairan ( Sat Polair ) Polres Bontang berhasil menangkap Seorang pria yang mengaku bernama TH (38), pemilik 5 bungkus plastik berisi butiran kristal diduga narkotika jenis Shabu seberat 2,11 gram, Sabtu (10/4/2021).
TH diringkus di wilayah Pelabuhan koral atau Pelabuhan Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS), Kel. Tanjung Laut Indah Kec. Bontang Selatan. Dari rumahnya Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 poket sabu di lantai.
Barang bukti lainnya yang juga ikut disita Polisi di antaranya 2 alat hisap sabu, 3 sedotan runcing, uang hasil penjualan sebesar Rp 408 ribu, dan sebuah ponsel.
Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, SIK. MH melalui Kasat Polairud AKP Suharto, SH mengatakan, awalnya anggota menerima informasi dari masyarakat adanya rencana transaksi narkoba di sekitar Pelabuhan Koral (batu kerikil).
Saat itu anggota langsung melakukan patroli dan pengintaian di pesisir sekitar pelabuhan. “Langsung melakukan penggerebekan sebuah rumah, dan menangkap seorang seorang pria,” ujarnya.
Setelah dilakukan penggeledahan, Polisi menemukan 5 poket sabu di lantai rumah dan barang bukti lainnya.
Saat ini tersangka diamankan di Mako Sat Polairud untuk menjalani proses hukum. Dia dijerat pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” tambah Kasubbag Humas AKP H. Suyono..