Kriminal

Gerebek Sebuah Rumah, Polisi Bekuk Seorang Pria Pemilik Sabu 1,96 Gram

Bontang – Lagi, Komitmen Jajaran Polres Bontang dalam pemberantasan peredaran gelap Narkoba di Kota Bontang kembali ditunjukkan hasil. Kali ini berhasil mengamankan seorang laki-laki yang di duga menjual, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,96 Gram, Selasa (25/8/2020) sore.

Melalui Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan bersama Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang mengaku bernama WAH (34) warga Jl. Sultan Hasanuddin Rt.009 Kel. Berbas Pantai Kec. Bontang selatan.

Penangkapan terhadap pelaku Penyalahgunaan Narkoba ini berawal dari adanya penyelidikan tindak pidana penggelapan 1 (satu) unit sepeda motor, saat melakukan penggerebekan sebuah rumah di Jl. Sultan Hasanuddin Rt.009 Kel. Berbas Pantai Kec. Bontang selatan didalam kamar terdapat seorang laki-laki yang sedang baring-baring main game dan mengaku bernama WAH.

Setelah dilakukan penggeledahan badan Polisi mendapati 1 (satu) poket kecil diduga narkotika jenis sabu didalam dompet kain LEA warna Biru. Ketika penggeledahan dilanjutkan ke ruang lain yakni ke dapur, Polisi menemukan barang berupa 5 (lima) poket plastik klip kecil diduga berisi Narkotika jenis Shabu.

Dari Penggeledahan tersebut Polisi juga mendapati barang bukti lain berupa 1(satu) Buah Handphone Nokia warna hitam, 1(satu) bungkus plastik sabun cuci merek Daia warna Pink, dan 1(satu) buah kotak plastik kecil berwarna kuning.

Kepada media ini Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, SIK. MH melalui Kapolsek Bontang Selatan membenarkan anggotanya telah mengamankan seorang laki-laki sebagai pemilik Narkoba jenis Sabu-Sabu sberat 1,96 Gram.

Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Bontang Selatan guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan. “saat ini masih kita kembangkan dari mana asal barang haram itu diperoleh, sejak kapan menjalani bisnis barang haram itu” kata Kapolsek

Terhadap tersangka Penyidik penjerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan 114 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga 20 tahun penjara, imbuh Kasubbag Humas Polres Bontang AKP. H. Suyono..

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button