Kriminal

Jadi Pengedar Sabu Warga Loktuan Di Ringkus Polsek Bontang Utara Di Rumahnya

Bontang – Unit Reskrim Polsek Bontang Utara di Bakc Up Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang kembali berhasil meringkus sorang pelaku yang diduga sebagai pengedar Narkotika jenis Sabu Sabu

Pelaku adalah B (28) warga Jl. RE. Martadinata Gg Seroja Kel. Loktuan Kec. Bontang Utara Kota Bontang, Ia ditangkap anggota Reskrim Polsek Bontang Utara Dan Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang Di Jl Kapal Pinisi 7 Kel. Loktuan  Kec. Bontang Utara Kota Bontang pada hari Selasa (04/10/2022) Jam 23.00

Menurut Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya S.H.,S.I.K.,M.H melalui Kapolsek Bontang Utara Iptu Tri Seodiantoro saat dikonfirmasi Rabu (05/10/2022 ) membenarkan bahwa anggota Reskrim Polsek Bontang Utara  bersama Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang telah  mengamankan seorang pelaku yang diduga sebagai pengedar Narkotika Jenis Sabu

” Pengungkapan ini berawal dari adanya laporan  Masyarakat kepada anggota Reskrim Polsek Bontang Utara tentang adanya penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di sebuah rumah  Di Jl Kapal Pinisi 7 Kel. Loktuan  Kec. Bontang Utara Kota Bontang . setelah mendapatkan laporan Tesebut Anggota Reskrim Polsek Bontang Utara di Back Up Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang langsung bergerak menuju lokasi  rumah yang dimaksud, selanjutnya anggota Reskrim Polsek Bontang Utara masuk kedalam rumah tersebut dan menangkap Pelaku B yang sedang berada didalam kamar mandi, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan 14 (empat belas) poket kecil diduga Narkotika jenis sabu sabu dengan berat bruto 9,79 gram, 1 (satu) Buah Bong/alat hisap, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) bungkus plastik klip, 1 (satu) buah sedotan berujung runcing,dan 1 (satu) buah HP merk Itel warna ungu” Kata Kapolsek Bontang Utara Iptu Tri Soediantoro.

Kini Pelaku B bersama Barang Bukti (BB ) sudah kami amankan di Polsek Bontang Utara. atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 112 Ayat (1) Juncto Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 10 tahun penjara” Tutup Kapolsek Bontang Utara Iptu Tri Soediantoro.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button