Bontang – Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena, Menghimbau warga untuk tidak melakukan pembakaran Hutan, Lahan dan Semak Belukar sembarangan.
Hal itu di katakan orang nomor satu di Polres Bontang kepada awak media ini usai mengikuti Video Konfence dengan Kapolda Kaltim, Selasa (4/3/2020) pagi tadi.
Himbauan tersebut dikatakan Kapolres mengingat saat ini telah memasuki musim kemarau dan angin kenceng yang akan membuat api cepat membesar dan menjalar luas bila terjadi kebakaran.
Terkait kejadian Kebakaran Hutan dan Lahan yang terjadi hari Minggu 1/3 di Bontang Lestari kemarin, Polres Bontang telah melakukan Penyelidikan dan telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku pembakaran.
Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kasubbag Humas AKP Suyono menuturkan jika pihaknya telah menetapkan seorang Tersangka atas nama MY (51) yang di duga telah melakukan pembakaran hutan.
“Kami telah menetapkan satu orang sebagai tersangka pembakaran Hutan. Kami berharap dan menghimbau warga agar tidak melakukan pembakaran hutan dan Lahan sembarangan,” himbau AKP Suyono.
Kebakaran Hutan, Lahan ataupun semak belukar akan menimbulkan Asap dan berdampak pada gangguan kesehatan, pencemaran lingkungan dan mengganggu arus lalu lintas baik darat, laut dan udara, “kami akan tegas menindak pelaku Karhutlah, tegas Suyono.
Saat ini tersangka dan barang bukti berupa satu korek api ada di Polres Bontang, terhadapnya Penyidik menjerat dengan Undang-Undang No. 41 tahun 1999 Pasal 78 Jo Pasal 50 tentang Kehutanan atau Pasal 188 KUHPIdana dengan ancaman hukuman 10 Tahun penjara, imbuh Kasubbag Humas AKP Suyono.