Polres Bontang. Polisi melakukan penghentian pengusutan perkara melalui Restorative Justice terhadap Kasus wanita paruh baya berinisial Nu (46) yang diringkus Unit Reskrim Polsek Bontang Utara Sabtu (1/4/2023)
Nu yang sempat ditahan di rutan Polres Bontang kini resmi dibebaskan setelah korban mencabut laporannya pada hari Jumat (28/4/2023) pukul 16.00.
“Korban mencabut laporannya dan memaafkan perbuatan tersangka, tersangka menyesal dan meminta maaf karena khilaf saat menemukan HP tidak mengembalikan ke pemiliknya malah dibawa ke konter untuk diinstal ulang” ujar Kapolsek Bontang Utara Iptu Tri Soediantoro
Diberitakan sebelumnya unit Reskrim Polsek Bontang Utara di Backup Team Rajawali Polres Bontang menangkap seorang pelaku pencurian 1 unit Hand Phone merk Realme 8 di Dealer Astra Jl Ahmad Yani Gunung Sari Kelurahan Api-api Kecamatan Bontang Utara.