Bontang – Dilaporkan oleh istrinya dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), setelah dilakukan penangkapan dan Penggeledahan dirumahnya ternyata pelaku diketahui menyimpan Narkotika jenis sabu sebanyak 0.61 Gram dalam buku.
Pelaku bernama AA als IPUL (38) ditangkap Polisi dirumahnya di Jl. DI Panjaitan No 07 RT 12 Kelurahan Bontang Baru Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang, Selasa (13/4/2021) sore.
Kepada Polisi, AA als IPUL mengaku bila barang haram tersebut dibeli dari seseorang di Tanjung Laut dan hendak di pakai sendiri. “Dia juga mengaku bila sudah biasa mengkonsumsi Narkoba, bahkan sudah sekitar dua tahun”.
AA als IPUL juga mengaku, benar telah melakukan kekerasan terhadap istrinya dengan cara menendang istrinya sekali sekitar pangkal paha bagian belakang, namun dia enggan menjelaskan permasalahannya.
Dari rumahnya, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik berisi butiran kristal diduga narkotika jenis Shabu berat 0,61 gram, 1 buah alat hisap shabu (bong), 1 unit HP merk xiomi warna hitam, 1 buah buku pelajaran, 1 buah sedotan ujung runcing dan 1 buah korek api gas.
Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, SIK. MH melalui Kasat Narkoba IPTU Muh Rakib Rais, SH membenarkan anggotanya telah mengamankan seorang laki-laki pelaku KDRT, setelah ditangkap dan dilakukan penggeledahan ditemukan Narkotika jenis Sabu dirumahnya.
Tersangka diamankan di Polres Bontang dalam kasus kepemilikan Narkotika jenis Sabu, bukan kasus KDRT, kata Kasubbag Humas AKP Suyono.
Terhadapnya dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara, pungkas Suyono.