Bontang – Pelaku Penyaniayaan di wilayah Kecamatan Muara Badak yang merupakan wilayah hukum Polres Bontang berhasil ditangkap ditempat persembunyiannya di sebuah rumah di Jl. Mutiara Badak 16 Desa gas Alama kec. Muara Badak , Rabu (1/1/2020).
Peristiwa penganiayaaan terjadi pada Rabu (1/1/2020) jam 01.00 wita di Jl. Cokroaminoto RT 17 Desa Gas Alam Kecamatan Muara Badak, dan pelaku berhasil ditangkap jam 05.00 wita.
CK (41) warga Jl. Cokroaminoto Desa Gas Alam Kecamatan Muara Badak telah melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Amir Khan alamat di Jl. Jawi Jawi RT 01 Desa Muara Badak Ulu Kec. Ma. Badak dengan cara menusuk korban dengan Sajam jenis Keris yang mengenahi dada.
Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kasubbag Humas Akp Suyono membenarkan di wilayah Polsek Muara Badak telah terjadi peristiwa penganiayaan saat malam pergantian tahun 2020.
Awal mula kejadian saat korban mengendarai sepeda motor, tiba-tiba datang pelaku dengan mengendarai sepeda motor pula yang langsung menghentikan korban, setelah sama-sama sudah turun dari motor terjadi cekcok mulut dan pelaku langsung menusuk korban bagian dada dengan keris, terangnya.
Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti sebilah keris diamankan di Polsek Muara Badak guna menjalani proses hukum, dan penyidik menjerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, imbuh Suyono.