Kriminal

Kurang Dari 24 Jam, Polisi Amankan Seorang Pria

Bontang – Lagi, Team Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang bersama Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan dan Unit Reskrim Polsek Bontang Utara berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga telah melakukan tindak Pidana Pencurian, Rabu (24/6/2020).

Korban bernama RAMADANI SAPUTRA warga Jl. MH. Thamrin RT. 01 Kel. Gunung Elai Kec. Bontang Utara Kota Bontang pada Selasa (23/6/2020) malam korban sedang tidur dengan posisi HP ada disampingnya, saat bangun Handphone Oppo F9 warna merah dirumahnya sudah tidak ada atau hilang.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan melaporkan ke Polres Bontang pagi setelah kejadian. Dari laporan tersebut Polisi melakukan Penyelidikan dan mendapatkan informasi pelaku berada di daerah Jl. Melawai No. 185 RT. 20 Kel. Berbas Pantai Kec. Bontang Selatan Kota Bontang.

Tidak sampai 24 Jam, Polisi berhasil mengamankan seorang pria pengangguran yang mengaku bernama AH (25) alamat Jl. Marina II RT. 21 Kel. Berbas Pantai Kec. Bontang Selatan Kota Bontang lengkap dengan barang bukti berupa sebuah Handphone Oppo F9 warna merah.

Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena, SIK. MH melalui Kasat Reskrim AKP Mahfud kepada media ini membenarkan bila anggotanya berhasil mengamankan seorang pria yang diduga pelaku pencurian Handphone.

Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polres Bontang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Terhadapnya Penyidik menjerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian Pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara, pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button