Bontang – Keseriusan Polres Bontang melalui Satuan Reserse Narkoba dan Polsek jajaran dalam pemberantasan peredaran gelap Narkoba di Kota berjuluk Kota Taman terus dilakukan dan selalu membuahkan hasil.
Jumat (19/3/2021) sekira pukul 19.30 Wita, Polisi menggerebek sebuah rumah di Jalan Brigjen Katamso gang swakarya RT 46 Kelurahan Belimbing Kecamatan Bontang Barat Kota Bontang.
Dalam penggerebekan dan penggeledahan rumah, Polisi berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama FW (19) yang merupakan warga Jalan AP Mangkunegoro RT 06 exs. gang ampera Kelurahan Berbas Tengah Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang.
Dari dalam kamar tidur seorang pri yang kesehariannya sebagai kurir makanan, Polisi berhasil mengamankan barang bukti sebuah tas kecil warna abu abu coklat berisikan 1 bungkus plastik berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 1,55 gram dan 1 buah pipet kaca, 1 buah sedotan plastik ujungnya runcing dan 1 buah HP merk Realme.
Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, SIK. MH, melalui Kasat Reskoba IPTU Muh. Rakib Rais, SH membenarkan bila anggotanya telah mengamankan seorang laki-laki pemilik sabu seberat 1,55 Gram.
Tersangka saat ini telah kita amankan di Polres Bontang guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. “mereka masih kita periksa dan kita dalami, darimana barang haram tersebut diperoleh”, jelas Kasat Reskoba.
Terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara, imbuh Kasubbag Humas AKP. Suyono.