Bontang – Lagi dan lagi, Seperti tidak ada habisnya peredaran narkoba jenis sabu di Kota Bontang yang dijuluki Kota Taman. Hal ini dibuktikan oleh Polres Bontang yang hampir pasti setiap bulan ada saja pelaku peredaran Narkoba di Kota Bontang ini yang diamankan.
Baru pekan lalu 11/1 Polres Bontang mengamankan 3 orang dengan barang bukti Sabu sebanyak 8,25 Gram. Hari ini Minggu (19/1/2020) Polres Bontang melalui Satuan Reserse Narkoba kembali berhasil mengamankan seorang laki-laki dengan barang bukti sabu seberat 5,01 gram.
Selain Sabu-Sabu, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti dari rumah pelaku antara lain 1 (satu) bungkus plastic klip, 1 (satu) buah korek gas, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah sedotan berujung runcing, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) unit Hp merk vivo warna hitam dan 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong).
Pria Pengangguran bernama AR (28) ditangkap dirumahnya di Jl. Zamrud Gg. zamrud 9 Rt 49 Kel. Berbas Tengah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang, dari hasil pemeriksaan Polisi pria tersebut memiliki KTP beralamat di Jl. Sultan Agung Rt 07 Kel. Berbas Pantai Kec. Bontang Selatan Kota Bontang.
Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kasat Reskoba AKP I. Gusti Ngurah Suarka yang didampingi Kasubbag Humas AKP Suyono membenarkan bila anggota telah berhasil mengungkap peredaran Narkoba di Kota Bontang.
AKP I. Gusti Ngurah Suarka juga menerangkan bila AR menjalankan bisnis barang haram baru sebulan lalu, barang tersebut didapat dari seseorang yang belum pernah ketemu orangnya, Saat orang tersebut telah menaruh barang disuatu tempat yang selalu berpindah kemudian menghubungi AR melalui Handphone untuk mengambil dan menyerahkan kepada orang-orang yang akan membelinya (pelanggan pria misterius tersebut).
Dari peredaran Narkoba tersebut AR hanya menerima upah antara Rp. 50.000 sampai Rp.100.00 sekali peredaran, dan AR mengaku sudah tiga kali mengedarkannya, tambah AKP Ngurah panggilan Kasat Reskoba.
Saat ini Pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Bontang, Terhadapnya Penyidik menjerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman antara 5 hingga 20 tahun penjara, imbuh Kasubbag Humas AKP Suyono..