Bontang – MGM (15 ) salah seorang Pelajar SMP di Kota Bontang harus berurusan dengan Polisi lantaran diduga telah melakukan aksi pencurian dengan pemberetan (Curat ) di 2 tempat yang berbeda
Ia diamankan Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang di Jl. Pangeran Antasari Gg. Carita Rt. 14 Kel. Berbas Pantai Kec. Bontang Selatan Kota Bonang pada hari Rabu (05/10/2022) sekira pukul 14.00 Wita.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya S.H.,S.I.K.,M.H. Melalui Kasat Reskrim Iptu Johanes Bonar Adiguna S.T.K.,S.I.K.,M.H. membeberkan Bahwa Pelaku MGM terakhir melakukan aksi tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat ) Pada hari Kamis tanggal 29 September 2022 sekira jam 08.00 di sebuah Counter HP Di Jl. KS Tubun Kel. Api Api
Dijelaskan Oleh Kasat Reskrim Iptu Yohanes Bonar Adiguna bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan kejadian Pencurian yang dilaporkan Korban Pemilik Counter HP di Jl. KS Tubun Kel. Api Api Kec. Bontang Utara Kota Bontang Pada hari Kamis tanggal 29 September 2022 sekira jam 08.00 Wita, dimana Korban (Pelapor) telah kehilangan 67 (enam puluh tujuh) buah vocer Telkomsel, 13 (tiga belas) buah vocer Exist, 53 (lima puluh tiga) vocer TRI, 1 (satu) buah Vape dan 2 (dua) buah Liquid yang berada di konter miliknya di Jl. Ks. Tubun Kel. Api – api Kec. Bontang Utara Kota Bontang . dimana sebelumnya Korban (pelapor) sudah menutup konter malam harinya sekira jam 23.00 Wita dalam keadaan aman, kemudian pada jam 08.00 Wita pada saat pelapor hendak membuka konter ternyata pintu belakang konter sudah terbuka dan rusak, atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian materil sebesar Rp. 2.873.300,- (dua juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu tiga ratus rupiah) dan melapor ke Polres Bontang.” Terang Kasat Reskrim Iptu Johanes Bonar Adiguna Kamis (06/10/2022)
Sebelumnya juga Pelaku MGM juga melakukan aksi pencurian di sebuah Warung sembako di Jl. KS Tubun Gg. Arwana I Kel. Tanjung Laut Indah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang, Pada hari Jum’at, tanggal 09 September 2022 sekira pukul 02.00 Wita, Dimana Korban (pelapor) sedang tidur di toko miliknya dan terbangun sekira jam 05.00 Wita, kemudian pelapor menyadari bahwa 1 (satu) unit handphone miliknya dengan jenis Samsung type A33 5G warna awesome blue beserta uang tunai sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) sudah tidak ada atau hilang. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian materil Rp. 6.400.000,- (enam juta empat ratus ribu rupiah) dan melapor ke Polres Bontang.
Dari Pelaku MGM ini Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang berhasil mengamankan barang (BB) berupa 2 (dua) buah vocer Telkomsel, 5 (lima) buah vocer Axist, dan (satu) buah Handphone merk SAMSUNG A33 5G warna awesome blue.
Saat ini Pelaku beserta Barang Bukti (BB) sudah kami amankan di Polres Bontang, Untuk Pelaku kita kenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun penjara ” Pungkas Kasat Reskrim Iptu Johanes B A.