Kriminal

Main Narkoba di Tengah Wabah Corona, Dua Orang Pria Diciduk Polisi

Bontang – Dua orang tersangka penyalahgunaan narkoba di Kota Bontang diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang di tengah pandemic Covid-19. Dua tersangka diamankan dari rumah masing-masing dengan alamat berbeda namun di Kota Bontang rumahnya, Jumat (5/6/2020).

Awalnya Polisi mendapat informasi dari masyarakat adanya aktivitas Peredaran Narkoba di salah satu rumah di Jl Letjen S. Parman Rt 25 Kel. Belimbing Kec. Bontang Barat Kota Bontang. Mendapat informasi tersebut Polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengintaian.

Di alamat ini Polisi berhasil mengamankan S (40) lengkap dengan barang bukti 2 (dua) bungkus plastik klip warna bening berisi butiran Kristal yang diduga narkotika jenis sabu sabu dengan berat kotor 1,96 gram dan barang-barang lainnya.

Kepada Polisi, S mengaku mendapatkan barang haram dari SS Alias BRĀ  (40) alamat Jl Flores Rt 25 Kel. Gunung telihan kec. Bontang Barat Kota Bontang.

Kemudian Polisi mendatangi rumah SS dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan lengkap dengan barang bukti berupa 6 (enam) bungkus plastik klip warna bening berisi butiran Kristal yang diduga narkotika jenis sabu sabu dengan berat kotor 2,95 gram.

Selain Narkotika, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti lain antara lain plastik klip, sedotan berujung runcing, pipet kaca, alat hisap sabu (bong), timbangan digital, Hp, Tas, korek gas dan uang tunai sebanyak Rp.1.000.000,- (Satu juta rupiah).

Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena, SIK. MH mengatakan, penangkapan dua tersangka penyalahgunaan narkoba diamankan berdasarkan informasi masyarakat. Dari hasil penangkapan tersebut anggota berhasil mengamankan dua orang pria.

Kedua Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun hingga 20 tahun penjara, kata Kapolres kepada media ini..

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button