Bontang – Polres Bontang menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis Sabu di Kota Bontang pada masa pandemi corona. Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena mengatakan, selama pandemi virus corona (Covid-19), dimanfaatkan para pelaku peredaran narkoba untuk beraksi.
Dalam hal menjaga Situasi Kamtibmas Polres Bontang tidak meu kecolongan dan tetap menerjunkan puluhan personil terdiri dari fungsi Reskrim, Intel, Reskoba dan Polsek untuk melakukan perburuan dan pengungkapan baik kasus kriminal dan peredaran Narkoba selama Pandemi Corona..
Jumat (15/5/2020) sore, Sat Reskoba Polres Bontang kembali berhasil mengungkap adanya peredaran Narkoba di Kota Taman julukan Kota Bontang. Dan mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama AK (32) sesuai KTP merupakan warga Jl Veteran Rt 60 Kel. Berbas Tengah Kec. Bontang Selatan yang berdomisili di Jl.Balikpapan Rt.11 Kel.gunung Telihan kec.Bontang Barat Kota Bontang.
Dari kantong celana pelaku Polisi mengamankan barang bukti berupa kotak rokok sampoerna menthol berisikan 10 (sepuluh) bungkus plastik klip warna bening berisi butiran Kristal yang diduga narkotika jenis sabu sabu dengan berat 6,57 gram.
Pengeledahan dilanjutkan ke rumah pelaku, di rumah ini Polisi berhasil mengamankan barang bukti lain berupa 1 (satu) bungkus plastik klip, 1 (satu) unit timbangan digital warna silver, 1 (satu) buah korek gas, 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong), uang sebesar Rp.250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 Satu unit Hp merk samsung warna merah hitam.
Pri pengangguran itu mengaku menjalani bisnis barang haram sudah 3 minggu, selama waktu itu dirinya sudah 3 kali membeli dan menerima kiriman sabu, pertama 3 Gram, kedua 3 Gram dan ke tiga sebanyak 5 Gram, barang sejumlah itu dia kemas menjadi paket hemat (kecil) dan ia edarkan, belum sempat habis keburu ditangkap Polisi.
Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kasat Reskoba AKP I. Gusti Ngurah Suarka yang didampingi Kasubbag Humas AKP Suyono membenarkan anggotanya telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga pengedar Sabu di Kota Taman.
Lanjut Kasat Reskoba, sebelum menjalani bisnis ini pelaku menjadi pengguna aktif kurang lebih selama 2 tahun, dan barang haram itu dia dapatkan dari orang Samarinda yang dulu pernah sama-sama memakai Sabu, namun dirinya tidak mengenal namanya.
Pelaku di tangkap di halaman rumahnya di Samping masjid AL-AMIN Jl. Balikpapan Rt 11 Kel. Gunung Telihan kec. Bontang Barat kota bontang, terjhadapnya Polisi menjerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman sedikitnya 5 tahun penjara hingga 20 tahun penjara, imbuh Kasubbag Humas AKP Suyono.