bontangnews.co.id – Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang berhasil meringkus seorang pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor ) di Jl. Pontianak Kel. Kanaan Kec. Bontang Barat Kota Bontang Jumat ( 11/11/2022 ) jam 21.00 wita
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya S.H.,S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Iptu Johanes Bonar Adiguna S.T.K.,S.I.K.,M.H. mengatakan pengungkapan pencurian sepeda motor ini berkat adanya Laporan korban Ke Polres Bontang
” Pelaku berinisial DAA ( 33 ) yang merupakan warga Jl. Yos Sudarso Kec. Sangatta Utara Kab. Kutai Timur . Pelaku kita tangkap di Jl. Cipto Mangunkusumo Kel. Belimbing Kec. Bontang Barat kota Bontang ” Kata Kasat Reskrim Sabtu (12/11/2022)
Ia menerangkan kronologis kejadian pada hari Jumat (19/08/2022) sekira jam 14.30 Wita Korban awalnya memarkir sepeda motor Yamaha Vega miliknya dengan No Pol KT- 5283-DN di Jl. Pontianak Kel. Kanaan Kec. Bontang Barat kota Bontang tepatnya di samping bengkel sepeda motor kemudian korban berangkat bekerja.
Saat Pulang kerja sekitar jam 01.05 Wita Korban melihat sepeda motor yang semula di parkir di samping bengkel Sepeda motor sudah tidak ada , kemudian korban berusaha untuk mencari di sekitar lokasi namun tidak di ketemukan
” akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 5 juta kemudian melaporkan ke Polres Bontang” Terangnya
Dari Pengungkapan kasus Curanmor ini Petugas berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor Jeniss Yamaha Vega R No pol KT-52833-DN dan 1 Lembar Surat Keterangan lelang dari Pengadilan Negeri Samarinda
Saat Ini Pelaku bersaa Barang Bukti (BB ) sudah kami amnakan di Polres Bontang, Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KHUP tentang Pencurian dengan pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 5 Tahun Penjara” Pungkas Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Johanes B.A