Kriminal

Pasutri Ditangkap Di Banten, Diancan 4 Tahun Penjara

Bontang – Team Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang yang diguga melakukan tindak Pidana Pinipuan dengan modus pembiayaan pengadaan barang, Kamis (13/8/2020) dini hari.

Mereka adalah seorang wanita beinisial KS (31) dan seorang pria bernama APW (31), keduanya merupakan pasangan suami istri warga Perum BDS2 Jl. Merak 4 Blok D No. 10 Kel. Sungai Nangka Kec. Balikpapan Selatan.

Kejadiannya pada Kamis (11/10/2018) di Pantry Wisma KIE Jl. Paku Aji Kel. Guntung Kec. Bontang Utara Kota Bontang, kala itu pelaku menawarkan perjanjian kerjasama pembiayaan Pengadaan PO. Marcedes PT. Kalimantan Jawa Gas di Jakarta dengan perjanjian bagi hasil sebesar 7 %.

Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringorongi, SIK. MH melalui Kasat Reskrim AKP Mahfud mengatakan awalnya antara pelaku dan korban menjalin perjanjian kerjasama pembiayaan Pengadaan PO. Marcedes PT. Kalimantan Jawa Gas.

Lanjut Kasat Reskrim, Setelah korban memberikan uang sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) kepada Pelaku. Sebulan kemudian mendengar masukan dari seorang saksi yang menjelaskan bahwa Pelaku memiliki kompetensi atas pekerjaan tersebut.

Untuk meyakinkan korban pelaku juga memberikan jaminan berupa 1 (satu) unit mobil Suzuki Ertiga.

Selanjutnya pelaku kembali meminta dana secara bertahap dengan total uang yang telah diberikan sebesar Rp. 310.000.000,- (tiga ratus sepuluh juta rupiah), terang AKP Mahfud.

Hingga saat ini kerjasama itu tidak ada tindak lanjutnya bahkan mobil yang dijaminkan tersebut ternyata telah dijaminkan ke BFI Bontang. Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melapor ke Polres Bontang.

Kedua pelaku telah kami tangkap di Perum De Park Claster denara blok F6 No. 03 Kel. Lengkol Kulon Kec. Pagedangan Kab. Tangerang Prov. Banten, dan kami juga telah mengamankan 1 (satu) unit mobil Suzuki ertiga warna ungu sebagai barang bukti, tegas Kasat Reskrim AKP Mahfud.

Saat ini ke dua pelaku kami amankan di Polres Bontang berikut barang bukti, terhadap keduanya kami jerat dengan Pasal 378 KUHPidana tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, tambah Kasubbag Humas AKP H. Suyono.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button