Bontang – Unit Reskim Polsek Bontang Utara – Polres Bontang kembali melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga melakukan tindak Pidana pencurian tabung gas elpigi di Wilayahnya, Jumat (4/9/2020).
Pelaku yang mengaku bernama ADI (26) warga Jl. Sidorejo pisangan RT 21 Kel. Satimpo Kec. Bontang selatan Kota Bontang ini seorang diri telah menggasak tabung gas elpigi di dua tempat diwaktu yang berbeda.
Pertama Minggu (16/8/2020) mengambil dua buah tabung gas 3 kilo di sebuah toko korban bernama Mughni, di Jl. Durian raya gg Brokoli 12 RT 20 No. 144 Kel. G. Elai Kec. Bontang Utara, dan kedua pada Kamis (3/9/2020) mengambil sebuah tabung gas 3 kilo warna hijau di rumah korban bernama Syafrudin di Jl. Durian 3 RT 44 kel. G. Elai Kec. Bontang Utara.
Pengakuan tersangka Tabung Gas Elpigi tersebut semuanya telah dijual kepada seseorang di Toko pakaian di Rawa Indah Kel. Tanjung laut Indah Bontang Selatan. Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari bersama seorang istrinya, karena tidak kerja.
Kepada media ini Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, SIK. MH melalui Kapolsek Bontang Utara AKP H. Eko Wahyono membenarkan anggotanya telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku pencurian tabung gas elpigi.
Pelaku mengakui melakukan perbuatan seperti ini sudah sering kali, setidaknya ada 22 kali atau 22 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kota Bontang, yang paling banyak di wilayah Bontang Selatan, jelas Kapolsek.
Saat diminta menunjukkan lokasinya, tersangka banyak yang lupa bahkan ada korban tidak keberatan karena kejadiannya sudah lama, tegas AKP Eko Wahyono.
Saat ini pelaku kami amankan di Polsek Bontang Utara lengkap dengan barang buktinya. Terhadap tersangka kami jerat dengan Pasal 362 KUHPidana Jo pasal 65 KUHPidana tentang pencurian biasa yang dilakukan lebih dari satu kali dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.